Selasa 07 Jul 2020 13:31 WIB

Carrie Lam: UU Keamanan Hong Kong Bukan Malapetaka

UU Keamanan Nasional dinilai rusak sistem 'satu negara dua sistem'.

 Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional Hong Kong.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemimpin Hong Kong pro-Beijing Carrie Lam menilai Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang diberlakukan oleh Beijing pekan lalu bukanlah malapetaka dan kesuraman bagi Hong Kong. Carrie Lam pun membantah tidak mengetahui rincian undang-undang keamanan nasional Hong Kong sebelum diumumkan.

Berbicara di konferensi pers, Lam mengatakan, dia tahu beberapa perincian peraturan sebelum diumumkan. Namun dia belum melihat rancangan lengkapnya. Undang-Undang itu akan mengembalikan status Hong Kong sebagai salah satu kota teraman di dunia setelah protes keras pro-demokrasi tahun lalu.

Baca Juga

"Dibandingkan dengan undang-undang keamanan nasional negara-negara lain, itu adalah hukum yang agak ringan. Cakupannya tidak seluas di negara-negara lain dan bahkan China," kata Lam tanpa menyebut nama negara-negara tersebut.

Undang-undang tersebut telah dikritik oleh negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, serta kelompok-kelompok hak asasi, karena merusak kebebasan yang dijamin di bawah "satu negara, dua sistem" yang disetujui sebagai bagian dari kembalinya koloni Inggris ke pemerintahan China pada tahun 1997. Undang-undang tersebut juga memberikan kehadiran lembaga penegak hukum pemerintah China di Hong Kong untuk pertama kalinya.

Kekuatan interpretasi Undang-undang itu terletak pada pihak berwenang di China daratan, tempat kelompok-kelompok hak asasi manusia melaporkan penahanan dan penghilangan secara sewenang-wenang.

Baik pejabat pemerintah Hong Kong dan China mengatakan undang-undang itu penting untuk menutup lubang pertahanan keamanan nasional yang terbuka.

Lam mengatakan bahwa keamanan nasional adalah "garis merah" yang tidak boleh dilanggar.

"Jika wartawan di Hong Kong berkomitmen untuk tidak melanggar undang-undang baru, Lam menjamin bahwa wartawan diizinkan untuk melakukan peliputan secara bebas di kota," kata Lam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement