Selasa 07 Jul 2020 13:51 WIB

Israel akan Bangun 160 Unit Perumahan di Tepi Barat

Pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat ilegal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
 Pandangan pemukiman Yahudi Tepi Barat di Ma
Foto: AP / Oded Balilty
Pandangan pemukiman Yahudi Tepi Barat di Ma

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel berencana membangun lebih dari 160 unit perumahan untuk pemukim ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Rencana ini dikeluarkan saat Israel bersiap untuk mencaplok sepertiga wilayah Palestina.

Kepala Komite Perlawanan Tembok dan Permukiman di Betlehem (CAWSB), Hassan Bureijia  seperti dilansir the New Arab, Selasa (7/7), mengatakan Komite Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil Israel telah menyetujui pembangunan 164 unit rumah di pemukiman Neve Daniel di Betlehem selatan.

Baca Juga

Bureijia mengatakan, upaya ilegal Israel itu akan menciptakan lingkungan baru yang dibangun di atas tanah milik Palestina di Kota Khader. Letaknya sekitar lima kilometer barat Betlehem dan desa Nahalin.

Pembangunan pemukiman dipandang sebagai penghalang bagi perdamaian, pelanggaran kedaulatan Palestina, dan dianggap ilegal menurut hukum internasional. Namun Israel telah menduduki Tepi Barat secara ilegal sejak 1967, dan melakukan berbagai pelanggaran terhadap warga sipil Palestina.

Saat ini ada lebih dari 600 ribu orang Yahudi Israel tinggal di pemukiman di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur, dalam konstruksi yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional. Perjanjian Oslo tahun 1995 membagi Tepi Barat yang diduduki menjadi tiga yakni Area A, Area B dan Area C.

Area A berada di bawah kendali administrasi dan keamanan Otoritas Palestina (PA). Administrasi Area B dikendalikan oleh Otoritas Palestina sementara Israel mengendalikan keamanan. Sedangkan area C berada di bawah kendali administrasi dan keamanan penuh Israel.

Israel semula berencana memulai aneksasi Tepi Barat pada 1 Juli, tetapi rencana itu ditunda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement