Selasa 07 Jul 2020 16:42 WIB

Bank Mandiri Gandeng Asuransi BUMN Salurkan Kredit UMKM

Penempatan dana di Bank Mandiri sebesar 10 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati kerja sama penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) segmen UMKM dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati kerja sama penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) segmen UMKM dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati kerja sama penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) segmen UMKM dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Adapun kerja sama ini untuk mempercepat penyaluran kredit khusus yang bersumber dari dana penempatan pemerintah. 

Berdasarkan PMK 70/2020, pemerintah menempatkan uang negara pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk disalurkan sebagai kredit produktif dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun penempatan dana tersebut di Bank Mandiri sebesar Rp 10 triliun, Bank Mandiri pun telah menyusun pipeline penyaluran dengan alokasi sebesar Rp 20 triliun untuk segmen UMKM dan sebesar Rp 10 triliun pada segmen wholesale.

Baca Juga

Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang mengatakan kerja sama penjaminan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program PEN untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Nasional. 

“Kami optimistis kerja sama penjaminan ini akan dapat mengakselerasi penyaluran kredit khusus PEN kepada segmen UMKM karena akan melindungi baik debitur, maupun bank penyalur dari kemungkinan gagal bayar. Apalagi kredit khusus ini akan didukung oleh kebijakan subsidi bunga sesuai PMK 65/2020,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (7/7).

Dia menjelaskan, berdasarkan pipeline yang telah disusun, penyaluran kredit khusus untuk segmen UMKM akan diarahkan Bank Mandiri ke sektor-sektor produktif antara lain pertanian, perkebunan, jasa & perdagangan, industri pengolahan, pariwisata serta sektor lain yang memberikan dampak pada ketahanan pangan.  

Di samping penyaluran kredit khusus, Bank Mandiri juga turut mendorong pemulihan segmen UMKM melalui pelaksanaan program restrukturisasi kredit terdampak covid-19. Hingga akhir Juni 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restrukturisasi kredit lebih dari 350 ribu debitur UMKM dengan outstanding pinjaman sekitar Rp 35,4 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement