Selasa 07 Jul 2020 16:49 WIB

Dewan Minta Pemkot Surabaya Gencar Razia Masker

Pelanggar protokol kesehatan dinilai perlu diberi sanksi tegas.

Petugas Satpol PP menghukum warga yang tidak mengenakan masker untuk
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Petugas Satpol PP menghukum warga yang tidak mengenakan masker untuk

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat lebih gencar melakukan razia masker. Hal ini menyusul banyaknya warga yang mulai enggan menggunakan masker saat berada di tempat publik.

"Beri sanksi yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan karena dapat berisiko penyebaran Covid-19," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Selasa.

Baca Juga

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyerukan kepada Pemkot Surabaya khususnya Satpol PP dan Linmas bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk lebih giat melakukan razia masker di pusat pembelanjaan, pasar tradisional dan toko-toko.

Selain itu, lanjut dia, pusat pembelanjaan, pasar tradisional dan toko harus ketat penerapan protokol kesehatan seperti halnya memakai masker, jaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dalam air mengalir serta cairan pembersih tangan. "Pelayanan pembeli dan penjual harus menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Menurut dia, penanganan Covid-19 di aspek hulu harus kuat termasuk penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan pemkot bersama jajaran kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker secara serentak ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di 31 kecamatan, Kota Surabaya pada Senin (6/7).

Menurut dia, razia gabungan ini menyasar kepada para pedagang maupun pengunjung pasar tradisional yang tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker. "Dari data yang masuk, kita inventaris hampir 80-90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker," kata Irvan.

Irvan mengatakan bagi warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP hingga sanksi sosial. "Langsung kita berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya seperti itu," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement