Selasa 07 Jul 2020 18:30 WIB

Massa Aksi Jatim Kembali Desak Penghapusan RUU HIP

RUU HIP berpotensi menghidupkan kembali komunisme di Indonesia.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Ribuan massa aksi yang merupakan gabungan dari Ormas Islam, lembaga keislaman, majelis taklim, hingga organisasi pesantren menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (7/7).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ribuan massa aksi yang merupakan gabungan dari Ormas Islam, lembaga keislaman, majelis taklim, hingga organisasi pesantren menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Ribuan massa aksi yang merupakan gabungan dari Ormas Islam, lembaga keislaman, majelis taklim, hingga organisasi pesantren menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (7/7). Massa aksi secara tegas meminta agar RUU HIP tidak saja ditunda pembahasannya, melainkan dihapuskan dari Prolegnas.

"Ini berbahaya. Oleh karena itu minta cabut dari Balegnas. Jangan lagi dibahas karena ini potensi mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat," kata koordinator aksi, yang juga Sekjen Gerakan Umat Islam Anti Komunis (Gamis) Jatim, Muhammad Yunus.

Selain menuntut penghapusan RUU HIP, massa aksi juga meminta aktor intelektual yang ada di balik perancangan RUU tersebut ditindaklanjuti, untuk kemudian diproses hukum. Karena, kata Yunus, bukan tidak mungkin di balik perancangan RUU HIP, ada rencana makar secara konstitusional. Apalagi, RUU HIP berpotensi menghidupkan kembali komunisme di Indonesia.

"Karena ini berpotensi melakukan makar secara konstitusional. Kemudian memberikan peluang ideologi komunis yang menjadi ideologi laten itu kembali lagi masuk ke Indonesia," ujar Yunus.