Selasa 07 Jul 2020 16:54 WIB

Akibat UU Keamanan Tiktok Angkat Kaki dari Hong Kong

Tiktok memutuskan menghentikan operasi aplikasinya di Hong Kong

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
Tiktok memutuskan menghentikan operasi aplikasinya di Hong Kong. Ilustrasi.
Foto: www.tiktok.com
Tiktok memutuskan menghentikan operasi aplikasinya di Hong Kong. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Tiktok akan keluar dari Hong Kong setelah China memberlakukan undang-undang keamanan baru di kota itu. Keluarnya perusahaan dari kota akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang.

"Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi Tiktok di Hong Kong," kata juru bicara Tiktok dilansir BBC, Selasa (7/7).

Baca Juga

Facebook dan Twitter mengatakan pekan ini mereka menjeda kerja sama dengan kepolisian Hong Kong atas informasi para pengguna. Aplikasi video bentuk pendek ini diluncurkan oleh ByteDance yang berbasis di China untuk pengguna di luar China daratan sebagai bagian dari strategi untuk menumbuhkan pengguna global. Perusahaan teknologi mengoperasikan aplikasi berbagi video pendek serupa di China yang disebut Douyin.

Tiktok, yang sekarang dijalankan oleh mantan eksekutif Walt Disney Kevin Mayer, mengatakan di masa lalu bahwa data pengguna aplikasi tidak disimpan di China. Perusahaan juga mengatakan sebelumnya bahwa mereka tidak akan memenuhi permintaan pemerintah China untuk menyensor konten atau memberikan akses ke data penggunanya, juga tidak pernah diminta untuk melakukannya.

Namun, undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di Hong Kong telah memberikan otoritas China menyapu kekuatan baru, meningkatkan kekhawatiran tentang privasi data.

Undang-undang tersebut menghukum apa yang China gambarkan secara luas sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, dengan hukuman seumur hidup di penjara. Para kritikus mengatakan UU ini mengikis kebebasan Hong Kong sebagai wilayah semi-otonom, termasuk kebebasan berbicara.

Facebook, Whatsapp, Twitter, Google, dan Telegram semuanya telah mengumumkan pekan ini bahwa mereka juga membuat perubahan pada operasi mereka di Hong Kong setelah undang-undang keamanan yang baru mulai berlaku pekan lalu.

Perusahaan-perusahaan teknologi mengatakan mereka tidak memproses permintaan data dari kepolisian Hong Kong sementara mereka menilai perubahan politik yang sedang berlangsung di kota.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement