REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, KemenPAN-RB saat ini tengah mencermati lembaga-lembaga maupun komisi yang urgensinya belum maksimal. Tjahjo mengatakan, lembaga atau komisi yang dinilai tidak maksimal akan diusulkan untuk dihapus atau dibubarkan.
"KemenPAN-RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7).
Selama ini, Tjahjo menjelaskan, ada 24 lembaga atau kondisi yang sudah dihapus. Lalu, tersisa 96 lembaga atau komisi yang masih ada di mana pembentukannyaa melalui keputusan Undang-undang maupun keputusan pemerintah.
Kendati demikian, tidak berarti semua lembaga itu akan dihapus. Tjahjo mengatakan, lembaga yang urgensinya dinilai belum maksimal yang akan dihapus dari 96 lembaga tersebut.
Karena itu, jika ada lembaga atau komisi yang urgensinya dinilai perlu maka tidak akan dihapus. Karena itu, KemenPAN-RB sedang mengkoordinasikan dengan kementerian maupun lembaga terkait lembaga mana yang urgensinya dinilai belum maksimal.
"Sedang kita cek koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk memungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/lembaga yang ada, jadi bukan 96 lembaga/komisi dihapus semua," ujar Tjahjo.
Ia juga menjelaskan, pemerintah melakukan perampingan terhadap kelembagaan dan komisi karena meminimalisasi adanya tumpang tindih lembaga dan komisi dengan kewenangan kementerian. "Perampingan kelembagaan/komisi yang dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kementrian, tidak ada hubungan dengan Covid 19," katanya.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut ada puluhan lembaga yang dipertimbangkan bisa dihapus. "Ini yang saya kira harus kita clear-kan. Memang banyak yang memang harus dipertimbangan untuk bisa dihapuskan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Tjahjo menyebut ada sekitar 96 lembaga yang dipertimbangkan untuk bisa dihapus. Lembaga yang dihapus menurutnya lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP).
"Itu pun yang (pembentukannya melalui) PP maupun yang Perpres. Kalau yang bentuk undang-undang harus revisi undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi mengancam akan melakukan reshuffle dan penghapusan lembaga. Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna kabinet 18 Juni 2020 lalu.
"Langkah apapun yang extraordinary akan saya lakukan untuk 267 juta rakyat kita, untuk negara, bisa saja membubarkan lembaga, bisa saja reshuffle, sudah kepikiran ke mana-mana saya," ungkap Jokowi ketika itu.