REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinarmas Asset Management (SAM) menyatakan akan mengembalikan dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 74 miliar kepada negara. PT SAM merupakan satu dari 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejakgung).
"Sinar Mas berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara," ujar kuasa hukum Sinarmas AM, Hotman Paris Hutapea, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, dana pengembalian tersebut berasal dari dana internal korporasi. Selain dana kelolaan, Sinarmas AM juga secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima perusanaan selaku manajer investasi Jiwasraya sejumlah Rp 3 miliar.
Hotman melanjutkan, ada awalnya dana kelolaan Jiwasraya adalah Rp 100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh Jiwasraya sebesar Rp 23 miliar. Selanjutnya sisa Rp 77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh Kejakgung.
"Sampai saat ini Sinarmas AM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli Jiwasraya," kata Hotman.
Sinarmas AM menyatakan selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejakgung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
Dana yang dikembalikan Sinarmas AM dengam total Rp 74 miliar adalah sebagian kecil dari total dana investasi reksa dana Jiwasraya yang dikelola di 13 MI, sebesar Rp 12,15 triliun. Dana kelolaan oleh 13 MI itu pun bagian dari angka kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang besarnya mencapai Rp 16,81 triliun.