Rabu 08 Jul 2020 05:14 WIB

Ini Status Proses Hukum Oknum Terduga Penusuk Babinsa

Seorang Babinsa diduga ditikam oleh sejumlah oknum.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Ini Nasib Hukum Oknum Terduga Penusuk Babinsa. Foto: Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Ini Nasib Hukum Oknum Terduga Penusuk Babinsa. Foto: Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berkas penyidikan dan barang bukti kasus pembunuhan anggota TNI dan pengerusakan di Hotel Mercure, Jakarta Barat, telah diserahkan kepada Oditur Militer (Otmil). Semua itu diserahkan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.

"Berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Otmil untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Eddy usai menyerahkan semua itu, Selasa (7/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemberkasan penyidikan yang dilakukan oleh Puspomad dan Puspomal dalam kasus tersebut memang telah selesai. Dalam berkas yang diserahkan tercacat, selain Letda Mar RW pelaku tunggal pembunuhan, ada juga dua prajurit TNI lainnya yang terkait dalam kasus tersebut, yaitu Sertu H dan Koptu S.

Sertu H merupakan orang yang memegang pistol untuk merusak dan menakut-nakuti unsur pengamanan dilokasi. Sedangkan Koptu S yang menyimpan senjata tajam jenis Badik yang digunakan oleh Letda Mar RW untuk menusuk Serda RHS.

Eddy mengatakan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan baik Darat maupun Laut telah memerintahkan kepada Penyidik Pom Angkatan serta Puspom TNI untuk mengungkap fakta yuridis sesuai kejadian yang sebenar-benarnya. Hasil penyidikan yang telah diserahkan ke Oditur itu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah bersama-sama dengan Tim Pom TNI membantu menyidik dan mengungkap kasus ini. Selain pelakunya oknum prajurit TNI, kasus ini juga melibatkan enam orang warga sipil yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.

Dia kemudian mengatakan, proses penegakkan hukum di lingkungan TNI dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan proporsional. Karena itu, kata dia, publik dapat mengikuti proses persidangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement