REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi pengembangan kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare.
Izin ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 12 hektare.