Selasa 07 Jul 2020 18:36 WIB

Bebas dari Hukuman Mati TKI Asal Majalengka Jalani Karantina

Eti harus menjalani karantina terlebih dulu untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Etty binti Thoyib (kanan) pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020). Etty binti Thoyib lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar yang didakwa meracuni sang majikan Faisal al Ghamdi hingga tewas.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Etty binti Thoyib (kanan) pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020). Etty binti Thoyib lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar yang didakwa meracuni sang majikan Faisal al Ghamdi hingga tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Eti binti Toyib, berhasil terbebas dari ancaman hukuman mati. Setelah tiba di Tanah Air, Eti harus menjalani karantina terlebih dulu untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Eti tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Senin (6/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedatangannya disambut oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, Sadili, mengaku bersyukur Eti telah terbebas dari hukuman mati dan kini telah sampai di Jakarta. "Tapi tidak langsung ke Majalengka karena harus dikarantina dulu," kata Sadili, Selasa (7/7).

Eti dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi, dengan racun. Dia pun dijebloskan ke penjara sejak 2002 silam.