Selasa 07 Jul 2020 18:45 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Vicky Prasetyo Ditahan

Polisi mengirimkan berkas pencemaran nama baik Angel Lelga oleh Vicky ke kejaksaan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Vicky Prasetyo.
Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Vicky Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presenter Vicky Prasetyo kini resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Penahanan Vicky dilakukan lantaran pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkara dan dianggap sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar (Vicky) ditahan untuk 20 hari ke depan," kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, saat dihubungi, Selasa (7/7).

Baca Juga

Ramdan mengungkapkan, penahanan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan laporan Angel Lelga terhadap Vicky atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Hal itu dilakukan setelah Vicky menggerebek mantan istrinya tersebut sedang bersama laki-laki lain di dalam kamar.

"Intinya kasus itu kan melakukan penggerebekan terhadap istrinya yang ditemukan di dalam kamar. Nah, alangkah miris hati ini ketika seorang suami yang melakukan penggerebekan terhadap istri yang di dalam kamar dengan laki-lain, malah suaminya yang jadi tersangka," papar Ramdan.

Vicky pun harus mendekam di rutan Salemba, Jakarta Pusat mulai hari ini. Ramdan menuturkan, pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Vicky.

"Ya secara normatif kita akan melakukan upaya itu ya, untuk penangguhan penahanan," imbuhnya.

photo
Artis Angel Lelga - (Antara/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus dugaan penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga. Vicky dilaporkan Angel atas penyebarluasan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik. 

"Sudah ditetapkan (tersangka) seminggu yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12).

Kasus itu berawal dari laporan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angle Lelga, terkait dugaan perzinaan. Setelah diselidiki polisi, ternyata laporan tersebut tidak terbukti.

Mengetahui hal tersebut, Angle Lelga melaporkan balik mantan suaminya berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE tentang Penyebarluasan Informasi Elektronik yang Bermuatan Pencemaran Nama Baik. Atas laporan tersebut, Vicky terancam pidana kurungan selama empat tahun.

Andi menjelaskan, penetapan sebagai tersangka tersebut karena tidak terbuktinya tudingan perzinaan yang dilayangkan Vicky terhadap istrinya saat itu, Angel Lelga, yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. "Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan (Vicky) tersangka,” kata Andi.

Bukti yang dipegang petugas kepolisian untuk menetapkan Vicky sebagai tersangka, yakni adalah liputan dari infotainment. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement