Selasa 07 Jul 2020 18:50 WIB

653 penerima BLT di Kudus Dicoret dari Daftar Penerima

Ada yang sudah menerima bantuan dari program lain dan ada pula yang merasa mampu

Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS  - Sebanyak 653 penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dicoret karena ada yang sudah menerima dari program lain dan ada yang mengundurkan diri karena mampu.

"Alasan pencoretan tersebut memang berbeda-beda karena tercatat ada nama yang ganda sebagai penerima bantuan sosial dari program lain, meninggal dunia, dan tergolong warga mampu," kata Kasi Pemerintahan Desa dan Permusyawaratan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Selasa (7/7).

Ratusan nama yang dicoret sebagai penerima BLT dana desa tersebut tersebar di 57 desa dengan jumlah bervariasi. Temuan penerima ganda atau faktor lain terbanyak di Desa Ngangukwali sebanyak 71 nama, sedangkan desa lainnya bervariasi.

"Kami juga mencatat 66 desa tidak ada temuan, baik penerima ganda dengan program bantuan lain maupun tergolong keluarga mampu," ujarnya.

Untuk pencairan tahap kedua, kata dia, 653 nama tersebut diganti dengan nama warga lain yang dinilai sesuai kriteria sebagai penerima BLT dana desa. Penggantian nama tersebut, tambah dia, merupakan usulan dari masing-masing desa setelah sebelumnya, pihak desa menggelar musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu untuk menentukan siapa penerima yang akan diganti.

Penerima bantuan BLT dana desa di Kabupaten Kudus sebelumnya tercatat 23.086 keluarga, setelah ada evaluasi jumlahnya berkurang menjadi 22.560 keluarga. Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa bervariasi.

Untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan untuk BLT. Sementara dana desa antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement