Rabu 08 Jul 2020 00:59 WIB

Sleman Larang Komite dan Sekolah Jualan Seragam dan Buku

Pengadaan pembelian seragam siswa baru jadi tanggung jawab yang diserahkan kepada ora

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020 di tengah-tengah pandemi Covid-19. Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melarang komite sekolah maupun sekolah menjual seragam, buku atau barang-barang terkait lain.

Plt Kepala Disdik Sleman Arif Haryono mengatakan, larangan itu sudah menjadi bagian dalam juknis PPDB yang disampaikan. Menurutnya, pengadaan pembelian seragam siswa baru jadi tanggung jawab yang diserahkan kepada orang tua.

"Komite, guru, tidak diperkenankan menjual buku, seragam kepada siswa-siswa, itu jelas sudah kita sampaikan ketika kita membuat juknis dan sosialisasikan kepada kepala sekolah," kata Arif di Pendopo Parasamya Sleman, Selasa (7/7).

Dia menuturkan, mereka sudah menyampaikan kalau hari ini guru-guru memiliki seragam tidak ada gunanya, karena tidak ada pembelajaran tatap muka. Maka itu, dia meminta, kepala sekolah menaati larangan itu karena sangat sensitif kini.