REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengemudi Ojek online (Ojol) di Kota Depok resmi diperbolehkan kembali membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Tahap II. Namun, syaratnya harus patuh terhadap protokol kesehatan dan tetap menjadi prioritas.
"Kebijakan tersebut untuk mengakomodir teman-teman ojol agar bisa mencari nafkah kembali. Namun memang baik penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai menghadiri acara Penandatanganan Pakta Integritas dengan aplikator dan pengemudi Ojol di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Selasa (7/7).
Menurut Idris, untuk sementara Ojol hanya diizinkan menmbawa penumpang di lokasi yang tidak termasuk wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) atau zona merah, karena saat ini Kota Depok masih berada di level tiga atau zona kuning. "Maka itu, kami membuat kesepakatan dengan aplikator dan pengemudi Ojol agar bisa mematuhi larangan itu. Kami menyebutnya wilayah PSKS. Misalnya di RW 08 Mekarjaya dan di RW 05 Bedahan, ojol dilarang ke sana karena masih ada kasus konfirmasi positif," ungkapnya.
Dia menambahkan, hal terpenting dari semua itu adalah kepatuhan pengemudi ojol dan penumpang terhadap protokol yang berlaku yakni wajib mengenakan masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak (physical distancing). "Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap masa PSBB berakhir. Kami ingin teman-teman ojol tetap bisa menjalankan roda perekonomian dengan taat pada protokol kesehatan agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19," kata Idris.