REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa program penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) UMKM dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah menyiapkan tiga program untuk membantu pemulihan sektor UMKM.
"Saya berharap, mari bersama-sama saling bantu dan dukung supaya program ini jalan, tujuan program ini mencegah terjadinya PHK dan menjadi momentum pertumbuhan ekonomi kita," ujar Menko Luhut dalam peluncuran program penjaminan KMK UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jakarta, Selasa (7/7).
Ia mengatakan bahwa di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19, UMKM membutuhkan realisasi belanja yang cepat dan tepat sehingga menjaga perekonomian nasional. "Kita ingin program ini jalan dengan cepat dan tepat, pemerintah menyusun berbagai stimulus dengan hati-hati mempertimbangkan governance yang ada," ucapnya.
Ia menyampaikan Presiden Joko Widodo memerintahkan agar program penjaminan itu diproses dengan cepat, tepat dan sesuai aturan yang berlaku sehingga semua stimulus APBN bisa dirasakan manfaatnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa penyaluran kredit modal kerja dan program penjaminan dilakukan sesuai dengan skema PMK 71/2020, berkolaborasi antara Pemerintah dan BUMN bidang jasa keuangan (Himbara, Jamkrindo, Askrindo dan PT RIU) sebagai enabler.
Sementara itu, dalam konteks penempatan uang negara pada bank umum sesuai PMK 70/2020, merupakan bagian dari pengelolaan kelebihan kas dan bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor riil dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga dapat disalurkan kepada UMKM.
"Penyaluran KMK ini juga didukung oleh sinergi bank swasta dan bank pembangunan daerah," ucapnya.
Ia menambahkan pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan secara regular memonitor terhadap program itu sehingga penyaluran kredit modal kerja dan program penjaminan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
"Penerima pinjaman juga harus memiliki kriteria tertentu dan memiliki rekam jejak yang baik, ditambah compliance pelaksanaan proses penjaminan KMK ini akan dimonitor oleh pihak independen dalam hal ini BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), sehingga baik secara prosedur dan governance diharapkan pelaksanaan penjaminan ini dilaksanakan dengan optimal," katanya.