Selasa 07 Jul 2020 20:11 WIB

Rapid Test Peserta UTBK di 7 Kampus Negeri Jabar Digelar

Rapid test pada calon mahasiswa dilakukan dengan pengambilan sampel secara acak.

virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) menggelar rapid test (tes cepat) terhadap peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020. Seleksi digelar pada tujuh kampus, yakni Unpad, ITB, ISBI, UPI (Bandung), IPB (Bogor), UNSIKA (Karawang), dan UNSIL (Tasikmalaya).

Rapid test Covid-19 ini dimulai Selasa (7/7) di empat kampus, yakni UPI, ISBI, UNSIKA, dan IPB hingga berikutnya satu per satu dilakukan ke tiga kampus lainnya.

Menurut Ketua Divisi Pelacakan Kontak Deteksi Dini Pengujian Massal dan Manajemen Laboratorium Gugus Tugas COVID-19 Pemprov Jabar dr Siska Gerfianti, menyatakan, rapid test terhadap calon mahasiswa itu dilakukan dengan pengambilan sampel secara acak.

“Jadwal untuk pemeriksaan (Covid-19) 'random sampling' ini kami sudah berkoordinasi dengan (tujuh) perguruan tinggi yang disebutkan dan akan berlangsung sampai dengan 21 Juli 2020, terakhir itu di ITB,” kata Siska dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung.

Adapun random sampling dari sekitar 88 ribu calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK di Unpad, ITB, ISBI, UPI, IPB, UNSIKA, dan UNSIL itu sebanyak satu persen atau kurang lebih 900 orang, termasuk juga panitia di tujuh perguruan tinggi tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad melaporkan data terbaru terkait kasus Covid-19 di Jabar. Hingga Selasa (7/7) pukul 17:16 WIB, terdapat 3.779 kasus terkonfirmasi, 1.836 kasus aktif, 1.763 kasus sembuh, dan 180 orang meninggal dunia.

Adapun orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dalam proses pemantauan berjumlah 2.491 orang dari total 55.588 ODP. Sementara, pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dalam proses pengawasan berjumlah 1.266 dari total 10.853 PDP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement