REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 7 Juli 2020. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan 199 kasus positif Covid-19 pada Selasa (7/7).
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 199 kasus. Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 12.725 kasus. Dari jumlah tersebut, 8.277 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 664 orang meninggal dunia.
"Sampai dengan hari ini kami laporkan, 405 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.379 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 492 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 740 orang," paparnya, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit Covid-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa Covid-19.
Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 6 Juli 2020 sebanyak 347.293 sampel. Pada 6 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 2.693 orang, 2.389 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 199 positif dan 2.190 negatif.
Total sebanyak 256.147 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 8.925 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 247.222 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD. Selain melakukan imbauan, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat.
"Selama masa PSBB transisi ini, kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting," imbaunya.