Selasa 07 Jul 2020 20:28 WIB

In Picture: Ojol di Depok Boleh Bawa Penumpang

.

Rep: Rusdi Nurdiansyah, Asprilla Dwi Adha/ Red: Yogi Ardhi

Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pemerintah Kota Depok mulai hari ini kembali memperbolehkan ojek online membawa penumpang dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. (FOTO : ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

Pengemudi ojek online melakukan registrasi aplikasi membawa penumpang di Shalter Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pemerintah Kota Depok mulai hari ini kembali memperbolehkan ojek online membawa penumpang dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. (FOTO : ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan kepada kendaraan pengemudi ojek online sebelum membawa penumpang di Shalter Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pemerintah Kota Depok mulai hari ini kembali memperbolehkan ojek online membawa penumpang dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengemudi Ojek online (Ojol) di Kota Depok resmi diperbolehkan kembali membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Tahap II. Namun, syaratnya harus patuh terhadap protokol kesehatan dan tetap menjadi prioritas.

"Kebijakan tersebut untuk mengakomodir teman-teman Ojol agar bisa mencari nafkah kembali. Namun memang baik penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai menghadiri acara Penandatanganan Pakta Integritas dengan aplikator dan pengemudi Ojol di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Selasa (7/7)

 

Menurut Idris, untuk sementara Ojol hanya diizinkan menmbawa penumpang di lokasi yang tidak termasuk wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) atau zona merah, karenasaat ini Kota Depok masih  berada di level 3 atau zona  kuning.

sumber : Republika, Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement