REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengejaran terhadap Ruslan, tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang masih buron. Kasus korupsi tersebut merugikan negara Rp 127 miliar.
"Ruslan merupakan salah satu dari tujuh debitur yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp 127 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan di Kupang, Selasa (7/7).
Menurut dia, tersangka Ruslan hingga kini masih buron, sedangkan enam tersangka lainnya sudah dibekuk dan ditahan.
Yulianto mengatakan enam debitur fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang telah diringkus penyidik Kejaksaan, yaitu Johanes Ronal Sulaiman, Siswanto Kondrata, Ilham Rudianto, Stefanus Sulaiman, serta suami istri William Kodrata dan Loe Mei Lien.
Yulianto memastikan akan terus mengejar tersangka di manapun berada. Ia berharap tersangka Ruslan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp 127 miliar.
Mantan Kejari Sumba Barat itu mengatakan berdasarkan informasi melalui surat yang diperoleh Kejaksaan Tinggi NTT dari pengacara tersangka Ruslan bahwa tersangka hanya menerima pinjaman dana sebesar Rp 12,5 miliar dari Rp 40 miliar yang diajukan.