REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Lima petugas maritim Malaysia diduga melanggar batas negara di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka menggunakan kapal cepat Sea Raider Jawatan Maritim Malaysia Kilat-45, nomor lambung 755.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas maritim negeri jiran ini dengan memasuki wilayah perairan hingga 500 yard. Informasi yang diterima Antara menyebut kejadian tersebut berlangsung pada Senin (6/7) sekira pukul 15.50 wita pada koordinat 04 10 012 U - 117 54 578 T, Halu 0.52.
Kelima petugas maritim Malaysia yang memasuki perairan NKRI adalah Faizal Bin Abdul Azis (37) selaku Komandan Sea Rider Kilat-45 Nomer Lambung Sea Rider 755. Kemudian Amran bin Ilyas (34) jabatan Timbalan Komandan Speed Sea Raider Petir - 45, Muhammad Farhan Bin Muhammad Abdul Rasid (27), Muhammad Fetri bin Othman (30) dan Ryanson Von John (27).
Keberadaan kapal cepat petugas maritim di perairan Pulau Sebatik atas perintah Komandan KM Pintar - 3914, LF KDR Nik Mohd Izwan Farid bin MD Daud. Kapal ini untuk mengecek perahu yang sedang berlabuh di Depan Dermaga Posal Sei Pancang Sebatik.
Perahu bernama Usaha Jaya Baru milik Rustam beralamat di RT 06 Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara memuat barang campuran bahan pangan diduga diperoleh dari Malaysia.
Danposal Sei Pancang Pulau Sebatik Lettu Laut (S) Adi Suseno kemudian memerintahkan prajuritnya menyiapkan senjata dan speed Kamla untuk merapat di kapal cepat Sea Raider Maritim Malaysia tersebut.
Pada saat itu juga, Danposal Sei Pancang (Lettu Laut (S) Adi Suseno) berkomunikasi dengan Komandan Sea Raider Maritim Malaysia agar merapat di Posal Sei Pancang Sebatik untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap anggota maritim.
Namun diduga petugas maritim Malaysia tidak memahami Undang-Undang Laut Internasional sehingga melakukan penangkapan di wilayah kedaulatan perairan NKRI. Pangkalan TNI AL Nunukan yang berusaha dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan.