REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak benar ada pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam proses reformasi birokrasi. "Tidak ada istilah pemberhentian PNS, semua difungsikan sesuai kemampuan," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (7/7) malam.
Ia mengemukakan, tidak ada pengurangan penghasilan dalam reformasi birokrasi yang ditargetkan dapat selesai di akhir tahun 2020. Sebab, menurut dia, makna reformasi birokrasi adalah mengubah pola pikir dan penyederhanaan birokrasi dari jabatan struktural eselon menjadi fungsional.
Reformasi birokrasi itu, dia menjelaskan, dilakukan agar perizinan dan pelayanan masyarakat dapat dipercepat seiring dengan visi, misi, serta arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. "Kemenpan-RB optimistis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi itu. Karena visi, misi serta arahan Presiden dan Wakil Presiden sudah jelas. Posisi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah adalah pelayanan masyarakat," kata Tjahjo.
Sementara itu, Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7), mengatakan ide konsep reformasi birokrasi sudah ada sejak Menteri PAN-RB dijabat Letnan Jenderal Purnawirawan Tiopan Bernhard Silalahi, atau yang akrab disapa TB Silalahi. "Mulai zaman Pak TB Silalahi, tahun 2000 ini, ini sudah lengkap, tapi ya macet. Karena, ada tenaga honorer, sistemnya belum sistem merit, daerah boleh mengangkat (PNS) seenaknya. Ini sudah tahun 2000 konsepnya sudah ada, akhirnya macet," kata Tjahjo.
Namun, ia sekarang yakin konsep itu akan lebih jelas karena Presiden Joko Widodo turun langsung memantau pelaksanaan reformasi birokrasi itu, yang kini masuk dalam visi-misi Presiden dan Wakil Presiden. "Kan sekarang masuk visi-misi Presiden, ya harus cepat dilaksanakan. Ini target satu tahun, dari Januari sampai Desember 2020," kata Tjahjo menambahkan.