REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dr KH Syamsul Yakin MA
Secara etimologi, makna kata masjid yang terurai dalam Alquran adalah tempat sujud. Padahal tempat sujud dalam morfologi Arab adalah masjad, bukan masjid. Secara terminologi, masjid adalah tempat beribadah, terutama shalat lima waktu secara berjamaah, yang memasukinya dinilai sebagai i'tikaf dan berpahala besar. Namun masjid juga bisa untuk pergumulan sosial.
Berdasar kedua pengertian ini, ada dua fungsi masjid. Pertama, sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat, zikir, belajar Alquran dan memperdalam agama (tafaqquh fiddin). Kedua, sebagai sarana ibadah sosial, seperti pemberdayaan ekonomi, budaya, politik, dan keamanan. Setidaknya, secara sosio-historis, kedua fungsi ini telah dipraktikkan oleh Nabi SAW di Madinah.
Dari kedua fungsi masjid ini, dapat dimengerti, bahwa orang yang membangun masjid memperoleh pahala. Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa membangun masjid karena Allah maka Allah akan membangunkan untuknya istana di surga .” (HR. Bazzar). Tentu ini sebuah pahala yang besarnya tidak terkira. Persoalannya adalah apakah harus satu masjid secara utuh?
Tentu tidak harus utuh satu masjid. Nabi SAW menginformasikan, “Barangsiapa membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah). Hadits ini membuktikan Nabi SAW peka terhadap kondisi umatnya, secara teologis dan sosiologis.
Secara teologis, membangun masjid juga memang dipuji oleh Rasulullah SAW, “Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid, dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim). Masjid itu tidak dapat berfungsi sebagai pasar. Oleh karena itu, para ahli fikih mensyaratkan berjualan harus di luar pagar masjid.
Allah SWT memberi isyarat agar membangun masjid harus berdasar takwa, “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya.” (QS. al-Taubah/8: 108). Maksudnya masjid dibangun bukan untuk menunjukkan kesalehan sosial atau meninggikan derajat di tengah masyarakat.
Dalam Alquran diungkap selain masjid yang dibangun atas dasar takwa, ada yang namanya masjid dhirar. Allah SWT berfirman, “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemadharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan memecah belah antara orang-orang mukmin.” (QS. al-Taubah/8: 107)
Dalam Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, Imam Jalaluddin al-Suyuthi, menulis, “Orang-orang yang membangun masjid dhirar mendatangi Nabi SAW ketika bersiap-siap berangkat ke Tabuk. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami telah membangun masjid buat orang-orang yang sakit maupun yang mempunyai keperluan pada malam yang sangat dingin dan hujan.
Kami senang jika engkau mendatangi kami dan shalat di masjid tersebut”. Kemudian Rasulullah SAW menjawab, ”Aku sekarang hendak pergi, insya Allah setelah kembali nanti aku akan mengunjungi kalian dan shalat di masjid kalian”. Kemudian dalam perjalanan pulang dari Tabuk, Nabi SAW beristirahat di Dzu Awan.
Pada waktu itulah Allah SWT memberi kabar kepada Nabi SAW tentang masjid tersebut (belaiu dilarang shalat di dalamnya) dengan menurunkan ayat di atas". Dalam kaca mata sosial politik, masjid tersebut digunakan sebagai alat propaganda. Oleh karena itu, Allah SWT melarang Nabi SAW, “Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya." (QS. al-Taubah/8: 108).