Rabu 08 Jul 2020 08:54 WIB

Infografis China Mencengkram Hong Kong

Aktivis yang berani melawan China terancam dibui.

Foto: BBC/Reuters
China telah memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong yang menuai kontroversi.

REPUBLIKA.CO.ID, China tak menggubris tekanan aktivis Hong Kong atau pun dunia internasional. Beijing tetap memberlakukan UU Keamanan Nasional yang kontroversial. UU ini dianggap bertentangan dengan 'satu negara, dua sistem' yang berlaku selama ini. Negara Barat, termasuk Amerika Serikat dan Inggris menganggap China melanggar Sino-British Joint Declaration.

Berikut sejumlah poin penting UU Keamanan Nasional Hong Kong.

- Kejahatan separatisme (pemisahan diri), subversi, terorisme dan berkolusi dengan tentara asing dapat dihukum dengan minimum tiga tahun penjara, dan maksimum seumur hidup.

- Menyulut kebencian terhadap pemerintahan pusat China dan Hong Kong saat ini merupakan pelanggaran berdasarkan pasal 29.

- Merusak fasilitas transportasi publik dapat dilihat sebagai terorisme. Seperti diketahui para demonstran kerap menargetkan infrastruktur kota selama demonstrasi.

- Mereka yang dinyatakan bersalah tak boleh menjabat di kantor publik.

- Beijing akan mendirikan kantor keamanan baru di Hong Kong dengan personel penegak hukumnya sendiri di luar otoritas yuridiksi lokal.

- Kepala Eksekutif Hong Kong dan menunjuk hakim dalam kasus keamanan nasional.

- Keputusan yang dibuat oleh komisi keamanan nasional dan dijalankan oleh otoritas lokal tak dapat digugat secara hukum.

- China akan mengambil alih dakwaan jika memang masuk dalam kategori serius.

- Peraturan LSM asing dan kantor berita luar diperketat.

Respons Inggris

Inggris menilai China telah melanggar Deklarasi Bersama Hong Kong. Inggris membuka pintu suaka bagi warga Hong Kong.

Respons Amerika Serikat

Amerika Serikat menentang UU Keamanan Nasional. Kongres AS menyetujui untuk menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China pendukung UU Keamanan Nasional.

Sumber: BBC/Reuters

sumber : BBC/Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement