Rabu 08 Jul 2020 09:46 WIB

Wali Kota Malang Izinkan Resepsi Pernikahan

Wedding Organizer harus menjamin resepsi pernikahan berjalan sesuai standar kesehatan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Malang, Sutiaji
Foto: Humas Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Sutiaji telah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan di wilayahnya. Namun, kegiatan ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Semua itu kita lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan menghindari munculnya klaster baru dari event wedding," kata Sutiaji dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (8/7).

Sutiaji mendorong Wedding Organizer (WO) untuk menjamin resepsi pernikahan berjalan sesuai standar kesehatan. Dia mencontohkan penggunaan alat makan harus satu kali pakai. Bisa juga menggunakan kotak makan yang dapat dibagi untuk para tamu.

"Guna menghindari kontak langsung dan cipratan droplet, itu bisa jadi alternatif pilihan," ucapnya.

Perizinan yang diberikan Sutiaji tidak lepas dari produktivitas yang perlu dilakukan masyarakat selama pandemi Covid-19. Hal ini tak terkecuali kegiatan pernikahan yang berkaitan erat dengan WO dan sebagainya.

Sutiaji berharap para vendor pernikahan dapat memberikan edukasi dan pemahaman pada pemilik acara. Hal ini terutama ihwal pembatasan pelaksanaan pernikahan selama masa pandemi. "Termasuk keterbatasan jumlah tamu undangan," jelasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (Aspedi) Malang Raya Denny Firmanda, mengatakan, draft simulasi pelaksanaan pernikahan telah disampaikan kepada Pemkot Malang. Sejauh ini respon yang diberikan Pemkot Malang terkait draft itu cukup baik. Oleh sebab itu, pihaknya berencana melaksanakan simulasi pada 11 dan 12 Juni mendatang di Taman Krida Budaya, Kota Malang.

"Terkait perizinan khusus untuk pelaksanaan wedding yang telah ditentukan oleh Pemkot Malang juga telah siap kami lakukan termasuk teman-teman vendor lainnya," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement