Rabu 08 Jul 2020 11:00 WIB

China Ubah Hotel Hong Kong Jadi Kantor Keamanan Nasional

Pendirian kantor keamanan ini merupakan buntut pemberlakuan UU Keamanan Nasional.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
China telah memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong yang menuai kontroversi.
Foto: BBC/Reuters
China telah memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong yang menuai kontroversi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Beijing membuka kantor keamanan nasional yang baru di Hong Kong pada Rabu (8/7). Kantor ini memanfaatkan bangunan hotel di kawasan perbelanjaan dan komersial di Causeway Bay.

Kantor tersebut akan mengawasi penegakan hukum keamanan nasional Beijing oleh pemerintah Hong Kong. Lembaga ini akan menghukum tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pihak asing dengan ancaman penjara.

Baca Juga

Kepala kantor keamanan nasional Hong Kong, Zhang Yanxiong, dan pemimpin eksklusif Hong Kong, Carrie Lam, menghadiri upacara pembukaan gedung bekas Metropark Hotel. Tempat ini menawarkan pemandangan langsung ke Victoria Harbour.

Keberadaan kantor tersebut sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Keamanan Nasional. Dalam peraturan itu juga menempatkan agen keamanan daratan di Hong Kong untuk pertama kalinya. Mereka memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan keamanan nasional dan memungkinkan ekstradisi ke daratan agar bisa diadili di pengadilan yang dikendalikan oleh Partai Komunis.

Beijing memberlakukan Undang-Undang itu di kota tersebut pada pekan lalu. Keputusan ini menempatkan bekas jajahan Inggris itu ke dalam sistem lebih otoriter dan mendapat kecaman dari beberapa pemerintah Barat, pengacara, dan kelompok hak asasi manusia.

Para pengkritik hukum khawatir itu akan menghancurkan kebebasan yang selama ini bisa dirasakan warga. Sementara para pendukung mengatakan, peraturan baru akan membawa stabilitas setelah protes selama setahun yang terkadang berakhir dengan kekerasan, sehingga menjerumuskan kota ke dalam krisis terbesar dalam beberapa dekade.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement