REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu mengawasi standar harga atau tarif pelaksanaan rapid test. Dikhawatirkan, tanpa ada standar harga, terjadi komersialisasi.
"Apabila standarisasi harga tersebut tidak segera ditetapkan, berpotensi membuka peluang komersialisasi yang akan membebani masyarakat khususnya masyarakat yang akan bepergian," kata pria yang kerap disapa Bamsoet itu saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/7).
Bamsoet pun mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan menetapkan standar pembiayaan/harga untuk tes Covid-19. Bamsoet juga meminta pemerintah untuk mengawasi harga tes Covid-19.
"Mengingat adanya peluang terjadinya penyimpangan dan komersialisasi tes Covid-19 yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes tersebut," kata dia.
Bamsoet juga mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan positif Covid-19 yang membutuhkan layanan kesehatan langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah yang menangani Covid-19. Dengan demikian, masyarakat segera mendapat pertolongan, dan semua biaya ditanggung oleh pemerintah.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Menurut surat edaran tersebut, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp150.000.