Rabu 08 Jul 2020 11:57 WIB

Hindari Komersialisasi, Harga Rapid Test Perlu Diawasi

Kemenkes perlu mengawasi standar harga atau tarif pelaksanaan rapid test

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Rapid test Covid-19
Foto: Republika/Prayogi
Rapid test Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu mengawasi standar harga atau tarif pelaksanaan rapid test. Dikhawatirkan, tanpa ada standar harga, terjadi komersialisasi.

"Apabila standarisasi harga tersebut tidak segera ditetapkan,  berpotensi membuka peluang komersialisasi yang akan membebani masyarakat khususnya masyarakat yang akan bepergian," kata pria yang kerap disapa Bamsoet itu saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/7).

Bamsoet pun mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan menetapkan standar pembiayaan/harga untuk tes  Covid-19. Bamsoet juga meminta pemerintah untuk mengawasi harga tes Covid-19.

"Mengingat adanya peluang terjadinya penyimpangan dan komersialisasi tes Covid-19 yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes tersebut," kata dia.

Bamsoet juga mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan positif Covid-19 yang membutuhkan layanan kesehatan langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah yang menangani Covid-19. Dengan demikian, masyarakat segera mendapat pertolongan, dan semua biaya ditanggung oleh pemerintah.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Menurut surat edaran tersebut, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp150.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement