Rabu 08 Jul 2020 13:03 WIB

In Picture: Selama Pandemi Covid-19, Anies Gratiskan Sewa Rusunawa

Pemprov DKI menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana hingga masa pandemi usai..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement