In Picture: Selama Pandemi Covid-19, Anies Gratiskan Sewa Rusunawa
Pemprov DKI menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana hingga masa pandemi usai..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19.
Advertisement