REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia menyampaikan, pemerintah menjamin mahasiswa mendapatkan keringanan biaya uang kuliah selama masa pandemi corona. Pemerintah, kata dia, juga akan memastikan mahasiswa dan satuan pendidikan tetap memperoleh hak dan layanan kebutuhan belajar mengajar.
“Dalam Permendibkud No. 25/2020, pemerintah telah memberikan berbagai opsi skema keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi,” kata Angkie, dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).
Selain itu, mahasiswa juga tidak diwajibkan membayar UKT jika tengah mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali karena menunggu waktu kelulusan. Angkie menyampaikan, pemerintah akan memastikan setiap perguruan tinggi negeri (PTN) agar memberikan keringanan UKT atau menetapkan UKT baru terhadap mahasiswanya.
“Untuk mahasiswa semester akhir, hanya membayar 50 persen dari total jumlah UKT, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS,” kata dia.
Tidak hanya PTN, kata Angkie, pemerintah juga memberi dukungan kepada perguruan tinggi swasta (PTS) melalui anggaran KIP Kuliah untuk memberikan bantuan UKT atau SPP kepada 410 ribu mahasiswa di semester ganjil (3, 5, 7) dengan proposisi 60 persen untuk PTS dan 40 persen untuk PTN.
Jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa senilai Rp 2.400.000 yang digunakan sebagai uang kuliah. Untuk mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp 800 ribu per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompentensi.
Kendati demikian, mahasiswa yang akan mengajukan KIP Kuliah harus mengikuti sejumlah ketentuan yang dapat diakses melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.