Rabu 08 Jul 2020 13:14 WIB

Muslim di Israel Gagal Selamatkan Pemakaman Muslim Tel Aviv

Di atas lahan pemakaman Muslim tersebut akan dibangun penampungan tunawisam.

Rep: Febryan. A/ Red: Ani Nursalikah
Muslim di Israel Gagal Selamatkan Pemakaman Muslim Palestina. Warga Arab Israel sholat Jumat di samping pemakaman Muslim dari abad ke-18 sebelum menggelar protes menentang penghancuran makam oleh pemerintah kota Tel Aviv, Jumat (12/6). Israel berencana membangun rumah bagi tunawisma di lahan makam.
Foto: AP Photo/Oded Balilty
Muslim di Israel Gagal Selamatkan Pemakaman Muslim Palestina. Warga Arab Israel sholat Jumat di samping pemakaman Muslim dari abad ke-18 sebelum menggelar protes menentang penghancuran makam oleh pemerintah kota Tel Aviv, Jumat (12/6). Israel berencana membangun rumah bagi tunawisma di lahan makam.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Komunitas Muslim gagal menghentikan upaya pembangunan tempat penampungan tunawisma di atas lahan pemakaman Muslim Al-Isaaf di Jaffa, Kota Tel Aviv, Israel. Pengadilan Tel Aviv telah menolak banding yang diajukan Dewan Islam Jaffa atas pembangunan yang digagas Pemerintah Kota Tel Aviv itu.

Hakim Limor Bibi dari pengadilan distrik Tel Aviv, pada Selasa (7/7), mencabut perintah penangguhan pembangunan di sana. Dewan Islam Jaffa juga diperintahkan membayar biaya hukum senilai 2.200 dolar AS. Gugatan itu sebelumnya diajukan Dewan Islam Jaffa karena meyakini Pemerintah Kota Tel Aviv tidak memiliki izin yang sah membangun di atas pemakaman Al-Isaaf yang sudah berdiri di sana sejak abad ke-18.

Baca Juga

Komunitas Muslim di sana juga menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan yang diyakini bakal menghapus warisan Islam itu. Protes selama beberapa pekan itu diwarnai dengan pemukulan demonstran oleh polisi Israel. 

Oleh karenanya, pada bulan lalu Pengadilan Isreal memutuskan menangguhkan pembangunan tersebut hingga sidang digelar pada 22 Juli. Namun, sidang dipercepat pada Ahad (5/7) lalu setelah Pemerintah Kota Tel Aviv menyebut penundaan pembangunan karena banding Dewan Islam Jaffa berdampak negatif terhadap keuangan kota. Hasilnya, gugatan Dewan Islam Jaffa ditolak. 

Direktur Dewan Islam Jaffa, Tarek Ashlar, menolak keputusan tersebut. Ia mengatakan, putusan itu adalah "akrobat hukum" dan contoh bagaimana pengadilan bersifat diskriminatif terhadap warga Palestina (Muslim).

"Mereka bisa mengatakan izin itu valid, tetapi mereka tidak mengatakan itu," Askar mengatakan kepada Haaretz sebagaimana dilansir Middle East Eye, Rabu (8/7). Askar menambahkan, pemerintah kota juga tidak menunjukkan dokumen-dokumen untuk membuktikan klaim tersebut.

Wali Kota Tel Aviv, Ron Huldai, menyambut keputusan tersebut. "Putusan pengadilan membuktikan kota telah bekerja dan terus bekerja dengan sensitivitas dan sesuai dengan hukum," katanya.

Pemakaman Al-Isaaf, yang terletak tepat di utara tembok Jaffa Tua dekat Masjid Hassan Bek, dibangun hampir 200 tahun yang lalu. Meskipun tidak digunakan secara aktif selama hampir 90 tahun, kuburan itu menampung ratusan makam warga Palestina.

Jaffa pernah menjadi pusat ekonomi Palestina, dengan sekitar 120 ribu orang tinggal di dalamnya dan sekitar kota yang berkembang pesat di Laut Mediterania pada 1948. Selama beberapa dekade, lingkungan bersejarah Jaffa semakin dihancurkan dan kota itu menyusut menjadi kota kecil yang kemudian diserap oleh kotamadya Tel Aviv, Israel.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement