REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina memutuskan memperpanjang penerapan karantina wilayah atau lockdown selama lima hari pada Selasa (7/7). Hal itu sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 yang telah tercatat melampaui lima ribu.
Juru bicara Pemerintah Palestina Ibrahim Milhem mengatakan perpanjangan lockdown sejalan dengan keadaan darurat yang telah terlebih dulu diumumkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas. Selama masa lockdown, semua institusi dan bisnis dilarang beroperasi, kecuali supermarket, apotek, dan toko roti.
Sementara bank-bank akan diizinkan beroperasi dengan menerapkan prosedur darurat. Kendaraan pengangkut produk makanan dan hasil pertanian tetap diberi akses bergerak. Pertemuan publik yang melibatkan orang banyak, seperti acara pernikahan atau pertemuan belasungkawa dilarang.
Milhem mengatakan siapa pun yang melanggar peraturan dan protokol keselamatan publik akan didenda atau dipenjara. Hukuman pun dapat berupa penutupan bisnis atau usaha dari pelaku pelanggaran.
Pada Ahad (5/7) lalu Mahmoud Abbas menyatakan keadaan darurat. Keputusan itu diambil merespons masih meningkatnya penularan Covid-19. Dikutip dari laman kantor berita Palestina WAFA, Abbas mengatakan otoritas di negaranya akan mengambil semua langkah yang diperlukan guna menghadapi bahaya akibat Covid-19. Perlindungan kesehatan bagi masyarakat pun menjadi prioritas.
Sejak 5 Maret, Abbas telah tiga kali menyatakan keadaan darurat. Dua dekrit pertama diperpanjang masing-masing selama satu bulan setelah habis masa berlakunya. Saat ini Palestina memiliki 5.092 kasus Covid-19.
Sebanyak 4.575 kasus berada di Tepi Barat, 72 di Jalur Gaza, dan 445 di Yerusalem Timur. Sejauh ini Palestina telah melaporkan 22 kematian akibat korona.