REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan bioskop di seluruh Indonesia dijadwalkan akan kembali beroperasi pada 29 Juli 2020. Akan tetapi, peraturan khusus di dalam ruang pertunjukan belum ditetapkan.
Djonny Syafruddin selaku Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengatakan ,untuk protokol kesehatan di bioskop akan sama dengan standar keamanan dan keselamatan di tempat umum. Penggunaan masker, jarak antrian satu meter, hingga adanya tempat mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh juga diwajibkan di bioskop.
Hanya saja, untuk aturan di dalam ruang pertunjukan, pihaknya baru akan mendiskusikannya bersama bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Gubernur DKI Jakarta. Banyak detail teknis operasional yang masih harus disepakati.
"Di dalam itu, gimana pemerintah pengarahannya seperti apa, protokolnya seperti apa, apakah satu kursi isi, satu kursi kosong. Kedua kalau ada suami istri apakah harus begitu juga, itu kan problem-problemnya yang mau kami diskusikan, mungkin kami ambil jalan tengah, mungkin yang khusus keluarga atau suami-istri, ini semua tergantung pemerintah, kami ngikutin," ujar Djonny saat dihubungi Antara, Rabu.