Rabu 08 Jul 2020 14:43 WIB

Protokol Kesehatan di Ruang Bioskop Belum Ditentukan

Jaringan bioskop Indonesia baru akan membahasnya dengan pemerintah pada Jumat.

Bioskop XXI, Summarecon Mal, Bekasi, Jawa Barat tampak masih tutup, Kamis (2/7). Bioskop baru boleh buka lagi mulai 29 Juli 2020.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Bioskop XXI, Summarecon Mal, Bekasi, Jawa Barat tampak masih tutup, Kamis (2/7). Bioskop baru boleh buka lagi mulai 29 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan bioskop di seluruh Indonesia dijadwalkan akan kembali beroperasi pada 29 Juli 2020. Akan tetapi, peraturan khusus di dalam ruang pertunjukan belum ditetapkan.

Djonny Syafruddin selaku Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengatakan ,untuk protokol kesehatan di bioskop akan sama dengan standar keamanan dan keselamatan di tempat umum. Penggunaan masker, jarak antrian satu meter, hingga adanya tempat mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh juga diwajibkan di bioskop.

Baca Juga

Hanya saja, untuk aturan di dalam ruang pertunjukan, pihaknya baru akan mendiskusikannya bersama bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Gubernur DKI Jakarta. Banyak detail teknis operasional yang masih harus disepakati.

"Di dalam itu, gimana pemerintah pengarahannya seperti apa, protokolnya seperti apa, apakah satu kursi isi, satu kursi kosong. Kedua kalau ada suami istri apakah harus begitu juga, itu kan problem-problemnya yang mau kami diskusikan, mungkin kami ambil jalan tengah, mungkin yang khusus keluarga atau suami-istri, ini semua tergantung pemerintah, kami ngikutin," ujar Djonny saat dihubungi Antara, Rabu.

Menurut Djonny, diskusi terkait hal tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 10 Juli di Plaza Senayan. Pihak terkait akan hadir.

"Mmau dengar dari Dikbud, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan dari Gubernur, kami dengarkan dulu, nanti ditentukan," ucapnya.

Djonny mengatakan, penetapan aturan di dalam ruang pertunjukan tidak bisa diputuskan sendiri oleh pihak GPBSI. Ia juga tidak ingin salah langkah dan malah membuat bioskop tidak jadi dibuka.

Menurut Djonny, protokol operasional harus dibicarakan agar para pihak bisa mengerti kebutuhan bisnis bioskop. Sebaliknya, aspek kesehatan juga menjadi pertimbangan pengelola bioskop.

"Kami harus jelaskan situasinya, kalau terlampau jarang banget, kita juga enggak berani buka bioskop, nanti rugi. Hal-hal begini yang harus didiskusikan. Enggak usah rugilah, umpama bisa balik modal saja lumayan untuk nutup. Ini yang akan kami diskusikan hari Jumat habis sholat Jumat," jelas Djonny.

Seluruh jaringan bioskop yang ada di Indonesia yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex telah dipersilakan untuk beroperasi kembali. Meski demikian, adanya menerapkan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop, seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga pekan untuk dapat mempersiapkan implementasi penerapan protokol Kesehatan sehingga disepakati buka kembali pada 29 Juli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement