Rabu 08 Jul 2020 14:53 WIB

Polisi Hentikan Selidiki Kebakaran Kapal Tanker di Belawan

Penghentian penyelidikan dilakukan karena tersangka dalam kasus itu telah meninggal.

Red: Bilal Ramadhan
Kapal tanker MT JAG LEELA terbakar di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (11/5/2020). Penyebab terbakarnya kapal tanker MT JAG LEELA yang sedang dalam perawatan atau
Foto: ANTARA/Septianda Perdana
Kapal tanker MT JAG LEELA terbakar di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (11/5/2020). Penyebab terbakarnya kapal tanker MT JAG LEELA yang sedang dalam perawatan atau

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menghentikan penyelidikan perkara peristiwa kebakaran kapal tanker MT Jag Leela di Pelabuhan Belawan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan karena tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sandi Nova telah meninggal dunia juga dalam peristiwa itu.

"Keputusan penyidikan perkara dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia sesuai Pasal 77 KUHP yakni gugur hak menuntut. Selain itu, pihak pemilik kapal dan keluarga korban meninggal dunia maupun yang luka-luka juga sudah berdamai," kata Tatan, Rabu (8/7).

Tatan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran kapal itu diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran serta mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka sebagaimana dalam pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.