Rabu 08 Jul 2020 15:17 WIB

Ini Alasan Tjahjo Rekrutmen CPNS 2020 Ditiadakan

Pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS 2019.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020 akan ditiadakan. Sebab, pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19.

"Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan. Hal ini karena pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (8/7).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB akan dilanjutkan bulan September sampai Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan BKN, BNPB (Gugus Tugas Covid-19) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan.

"Untuk rekrutmen ASN 2021 akan dilaksanakan. Saat ini sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan masing-masing instansi pemerintah. Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah serta hasil evaluasi dampak pandemi Covid-19," kata dia.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan untuk membuka rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2020 maupun 2021. Pemerintah kata Bima, masih fokus untuk menyelesaikan proses penerimaan CPNS 2019 yang masih tertunda karena pandemi Covid-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement