REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberi keringanan sewa bagi warga yang tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) milik pemda DKI selama masa pandemi. Keringanan sewa tersebut setelah Gubernur DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 yang mulai dilaksanakan pada 30 Juni lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan dengan Pergub No. 61 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19 ini, maka tarif di 32 rusunawa milik Pemprov DKI tidak akan ditarik.
"Para penghuni rusunawa tidak dipungut biaya sejak 13 April sampai status bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah pusat," ujar Sarjoko, Rabu (8/7).
Ia mengungkapkan rujukan Pergub ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Namun walaupun digratiskan biaya sewa, para penghuni tetap akan dikenakan biaya operasional pemakaian air dan listrik, jumlahnya sesuai dengan tagihan besaran pemakaian.
Bagi penghuni yang telah melakukan pembayaran sewa sebelumnya, ia menjelaskan berdasarkan Pasal 6 di Pergub tersebut, bagi orang yang telah menyetorkan retribusi sebelum berlakunya Pergub, akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya. Dengan kata lain, uang yang telah dibayarkan tidak akan hangus dan akan dialihkan untuk pembayaran berikutnya ketika rusunawa tidak lagi digratiskan oleh pemerintah daerah.
Hingga Juni 2020 lalu, ada 32 rusunawa yang dikelola DKI. Rinciannya, ada 24.916 unit dengan 18.239 unit yang terisi. "Untuk jumlah orang yang mengisi rusunawa ada 65.913 jiwa dari 18.427 kepala keluarga (KK)," ujar Sarjoko.
Sebelumnya Sarjoko mengakui banyak warga penghuni Rusunawa milik Pemprov DKI mengajukan surat penangguhan pembayaran sewa akibat dampak ekonomi pandemi Covid-19 saat ini. Dia mengakui, warga yang terdampak secara ekonomi pandemi Covid-19 ini meminta kepada Pemprov DKI membuat kebijakan meringankan pembayaran sewa bulanan Rusun selama masa pandemi Covid-19.
"Ya warga meminta kalau bisa ada keringanan. Sedang kami bahas apakah perlu ada kebijakan tersebut," ujarnya.
Karena itu dengan keluarnya Pergub No. 61 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19 ini, menjadi jawaban atas keluhan banyak warga rusunawa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dari DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Yuke Yurike sebelumnya juga telah meminta Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk menggratiskan biaya sewa rusun bagi mereka yang terdampak secara ekonomi di masa pademi Covid-19. Menurut dia, di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini dan mayoritas penghuni rusun merupakan kelas menengah bawah, mereka akan terdampak lesunya ekonomi saat ini.
Ia mengaku sudah banyak penghuni rusun yang mengeluhkan pembayaran sewa tersebut, karena kondisi PSBB yang telah berjalan lebih dari sebulan. Bersyukur akhirnya Pergub yang memberi keringanan dengan menggratiskam biaya sewa rusunawa ini keluar.
"Sebelumnya sudah kami dorong Pemprov melalui Kepala Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan untuk segera mengeluarkan aturan pembebasan iuran sementara," kata Yuke. Ia berharap, semoga dengan keluarnya Pergub ini bisa menambah keringanan beban ekonomi warga Jakarta, terutama bagi mereka yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19.