Rabu 08 Jul 2020 17:46 WIB

Edaran Kemenkes: Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150 Ribu

Pemerintah menetapkan tarif maksimal lantaran tarif rapid test covid-19 bervariasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi rapid test. Menurut surat edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp150.000.
Foto: Antara
Ilustrasi rapid test. Menurut surat edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp150.000.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Menurut surat edaran tersebut, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp 150.000.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat yang telah dikonfirmasi Kemenkes tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.

Baca Juga

Menurut edaran itu, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test lantaran tarif saat ini masih bervariasi. Variatifnya tarif tersebut menimbulkan kebingungan masyarakat.

Dinyatakan bahwa: "Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat." Adapun tarif rapid test maksimal sebanyak Rp150 ribu untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. 

Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang ditentukan Kemenkes.

Surat tersebut berusaha membendung pihak pihak yang ini mencari keuntungan. Sehingga, diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement