Rabu 08 Jul 2020 18:47 WIB

India Tangkap Bos Perusahaan Korsel Terkait Kebocoran Gas

Polisi India telah menangkap 12 pejabat LG Polymers atas insiden kebocoran gas

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Petugas penanggulangan bencana nasional India mengenakan masker dan perlengkapan gas oksigen sebelum memasuki lokasi kebocoran gas di Vishakhapatnam, India, Kamis (7/5). Kebocoran gas pabrik LG Polymers menyebabkan warga sekitar sesak nafas, hingga beberapa mengalami pingsan
Foto: AP
Petugas penanggulangan bencana nasional India mengenakan masker dan perlengkapan gas oksigen sebelum memasuki lokasi kebocoran gas di Vishakhapatnam, India, Kamis (7/5). Kebocoran gas pabrik LG Polymers menyebabkan warga sekitar sesak nafas, hingga beberapa mengalami pingsan

REPUBLIKA.CO.ID, CHENNAI -- Polisi India telah menangkap 12 pejabat LG Polymers, termasuk CEO Sunkey Jeong pada Rabu (8/7). Penangkapan ini terkait dengan kebocoran gas yang terjadi di pabrik kimia tersebut dan menewaskan 12 orang.

Penangkapan dilakukan atas tuduhan kasus pembunuhan yang diajukan terhadap unit perusahaan Korea Selatan (Korsel) LG Chem Ltd. Kebocoran gas tersebut terjadi 7 Mei dini hari di kota pelabuhan Visakhapatnam.

Baca Juga

"Sebanyak dua belas anggota termasuk CEO dan dua direktur ditangkap pada Selasa malam," ujar Komisaris Polisi Rajiv Kumar Meena.

Gas styren yang beracun mengalami kebocoran dan menyebabkan warga yang tinggal di sekitar pabrik terkena dampak ketika mereka sedang nyenyak tertidur di tengah malam. Pekan ini, komite yang ditunjuk pemerintah merekomendasikan bahwa pabrik harus dipindahkan dari tempat yang berdekatan dengan permukiman warga. Komite juga menyatakan bahwa LG Polymer telah lalai dan sistem peringatan tidak berfungsi.

Perusahaan telah mengabaikan reaksi kimia yang berpotensi berbahaya di pabrik pada bulan April sebelum kebocoran. Hal itu terjadi ketika jumlah staf yang bekerja dikurangi akibat pandemi virus corona.

LG Chem Ltd menerangkan pihaknya telah bekerja sama dengan penyelidikan dan akan menanggapi hasil penyelidikan. Mereka juga akan mengambil langkah-langkah yang sesuai.

Meena mengatakan penanganan bahan beracun yang menyebabkan cedera dan membahayakan publik, termasuk dalam kasus pembunuhan. Jika terbukti bersalah maka para terdakwa mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement