REPUBLIKA.CO.ID, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan ratusan fintech ilegal yang aktif di tengah masyarakat. Tak hanya itu SWI juga menemukan puluhan lembaga yang menawarkan investasi yang ternyata 'bodong'
Berikut temuan Satgas Waspada Investasi sepanjang Bulan Juni:
* SWI menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal selama Juni 2020.
Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.
* SWI selama Juni juga menemukan 99 kegiatan usaha tanpa izin atau dikenal dengan investasi bodong. Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, dua penjualan langsung (direct selling) ilegal, tiga investasi cryptocurrency ilegal, tiga investasi uang, empat lainnya.
sumber: Republika.co.id pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah