REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini tren restrukturisasi kredit mulai menurun. Puncak restrukturisasi kredit terjadi pada April hingga Mei 2020.
OJK telah merilis kebijakan restrukturisasi melalui POJK 11/2020 pada 16 Maret 2020. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan saat ini kebijakan tersebut masih berlangsung baik sektor perbankan maupun lembaga pembiayaan.
“Perkembangannya saat ini bisa disampaikan realisasi resktrukturisasi kredit secara mingguan mengalami penurunan, puncaknya pada April dan Mei 2020,” ujarnya saat video conference, Rabu (8/7).
Anto memerinci, periode 31 Maret sampai 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara mingguan terbesar terjadi pada minggu pertama Mei 2020, yaitu sampai dengan 4 Mei 2020. Pada minggu tersebut, realisasi debitur sebesar 2,86 juta atau 45 persen dari total realisasi 6,34 juta debitur sampai dengan 22 Juni 2020.
Sedangkan baki debet sebesar Rp 129,74 triliun atau 18,7 persen dari total realisasi Rp 695,34 triliun. Mayoritas restrukturisasi kredit dikontribusikan oleh debitur UMKM sebanyak 2,6 juta debitur (90,9 persen) dengan baki debet Rp 67,37 triliun (52,2 persen). Sektor nonUMKM sebanyak 261.289 debitur (9,1 persen) dengan baki debet Rp 62 triliun (47,8 persen).
Adapun total peningkatan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi pada posisi 29 Juni 2020 sebanyak 208.229 debitur atau meningkat sebesar 3,28 persen dari minggu sebelumnya.