Rabu 08 Jul 2020 20:38 WIB

BPH Migas dan PT KAI Perkuat Koordinasi dan Sinergitas

Rapat koordinasi antara lain membahas penyaluran BBM tertentu bagi konsumen

Red: Hiru Muhammad
Sesuai dengan amanah UU Nomor 22 Tahun 2001 BPH Migas ditugaskan untuk melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, BPH Migas diamanatkan untuk menetapkan alokasi volume JBT untuk masing-masing konsumen pengguna.
Foto: istimewa
Sesuai dengan amanah UU Nomor 22 Tahun 2001 BPH Migas ditugaskan untuk melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, BPH Migas diamanatkan untuk menetapkan alokasi volume JBT untuk masing-masing konsumen pengguna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sesuai dengan amanah UU Nomor 22 Tahun 2001 BPH Migas ditugaskan untuk melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, BPH Migas diamanatkan untuk menetapkan alokasi volume JBT untuk masing-masing konsumen pengguna.

Dengan terjadinya perubahan Direksi PT. KAI, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin rapat koordinasi antara Jajaran Komite BPH Migas bersama dengan Direksi baru PT. KAI yang dipimpin oleh Direktur Utama PT. KAI, Didiek Hartantyo bertempat di Aula Gedung BPH Migas Jakarta, Rabu (7/7).

Kegiatan rapat koordinasi ini ditujukan untuk memperkenalkan Jajaran Komite BPH Migas bersama dengan Pejabat Struktural di lingkungan BPH Migas dengan Jajaran Direksi PT. KAI yang secara khusus membahas terkait dengan penguatan koordinasi di lini penyaluran Jenis BBM Tertentu bagi konsumen pengguna dalam hal ini konsumen pengguna kereta api.

Kuota Jenis BBM Tertentu yang telah ditetapkan oleh BPH Migas bagi PT. KAI di Tahun 2020 ini dibagi per Triwulan, yaitu sebesar 51.250 KL di Triwulan I, 61.000 KL di Triwulan II, dan 61.000 KL di Triwulan III.