Rabu 08 Jul 2020 20:46 WIB

PAN Minta Kompolnas Dibubarkan, Poengky: Saya Heran...

Kompolnas lahir karena mandat reformasi, yaitu untuk mengawal reformasi Polri.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Poengky Indarti (tengah).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Poengky Indarti (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, prihatin terhadap pendapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin membubarkan Kompolnas karena lembaga tersebut tidak efektif dan tidak perlu dipertahankan. Pihaknya menganggap, anggota DPR tidak memahami reformasi Polri dan sejarah lahirnya Kompolnas.

"Saya heran dan prihatin jika ada anggota DPR yang tidak memahami reformasi Polri dan tidak memahami sejarah lahirnya Kompolnas. Mereka langsung membuat statement yang keliru. Pepatah bilang tak kenal maka tak sayang rupanya berlaku di sini. Lihat dan pelajari dulu kerja-kerja Kompolnas baru buat statement," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Republika, Rabu (8/7).

Dia menjelaskan Kompolnas lahir karena mandat reformasi, yaitu untuk mengawal reformasi Polri. Berdasarkan mandat Tap MPR nomor VII tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 8 menyebut tentang Lembaga Kepolisian Nasional. 

Lalu, Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 37 hingga 40 memuat tentang Lembaga Kepolisian Nasional yang pada pasal 37 ayat (1) disebut Komisi Kepolisian Nasional. 

Tugas Kompolnas, kata dia, untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

"Dalam melaksanakan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran, SDM serta sarana prasarana Polri," kata dia.

Dia menambahkan, Kompolnas juga memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, mandiri, menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. 

"Keberadaan kami jelas mandat reformasi, mandat TAP MPR, mandat Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Oleh karena itu justru seharusnya Kompolnas diperkuat untuk dapat mengawal reformasi Polri," kata dia.

Saat ini Kompolnas turut berperan dalam upaya meningkatkan profesionalitas Polri. Sehingga dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri. 

Menurutnya, di negara-negara demokratis, polisi diawasi oleh Kompolnas. Misalnya, seperti di Inggris, Jepang, Kanada, New Zealand, Hongkong dan Korea Selatan. 

"Polri sebagai institusi besar harus diawasi oleh pengawas eksternal bernama Kompolnas. Sungguh aneh ketika ada anggota DPR yang mengusulkan pembubaran Kompolnas," kata dia. 

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Daulay mengatakan Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merupakan dua lembaga yang perlu mendapatkan perhatian di tengah wacana pembubaran sejumlah lembaga negara.

"Lembaga yang tidak efektif itu semestinya yang dibubarkan. Ada banyak sebetulnya, ada Komjak dan Kompolnas, komisi yang lain ada banyak. Nah, komisi-komisi itu yang semestinya disortir satu per satu, dimana yang betul-betul penting dipertahankan itu harus dijaga," kata Saleh, Selasa (7/7).

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut ada puluhan lembaga yang dipertimbangkan bisa dihapus. Bahkan, ia menyebut ada sekitar 96 lembaga yang kini tengah dipertimbangkan untuk dihapus. 

Kendati demikian, tidak berarti semua lembaga itu akan dihapus. Tjahjo mengatakan, lembaga yang urgensinya dinilai belum maksimal yang akan dihapus dari 96 lembaga tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement