Rabu 08 Jul 2020 21:47 WIB

Besok, Sidang Pernikahan Sesama Jenis di NTB

Salah satu mempelai telah mengubah identitas sehingga pernikahan menjadi tidak sah.

Red: Friska Yolandha
Pengadilan Agama Giri Menang, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadwalkan sidang perdana gugatan pembatalan akta pernikahan sesama jenis.
Foto: abc news
Pengadilan Agama Giri Menang, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadwalkan sidang perdana gugatan pembatalan akta pernikahan sesama jenis.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pengadilan Agama Giri Menang, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadwalkan sidang perdana gugatan pembatalan akta pernikahan sesama jenis. Pernikahan itu terjadi antara Muhlisin dengan Mita alias Supriadi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram membenarkan terkait agenda sidang perdananya yang dijadwalkan akan digelar Pengadilan Agama Giri Menang pada Kamis (9/7). "Agenda sidang perdananya sudah keluar, Kamis besok," kata Dedi, Rabu (8/7).

Terkait dengan kesiapannya, Kejati NTB telah menugaskan perwakilan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi jalannya persidangan di Pengadilan Agama Giri Menang. "Jadi sudah ada yang diutus dari Kejati NTB, satu orang perwakilan ditugaskan untuk mendampingi Tim JPN dari Kejari Mataram," ujarnya.

Sesuai dengan hasil penelusuran perkara di Pengadilan Agama Giri Menang, surat permohonan pembatalan yang diajukan pihak kejaksaan telah terdaftar dengan nomor registrasi 540/Pdt.G/2020/PA.GM, pada 15 Juni 2020. Penetapan Majelis Hakim telah dikeluarkan pada Selasa (16/6) lalu dan sehari kemudian pada 17 Juni 2020, Pengadilan Agama Giri Menang menetapkan jadwal sidang perdananya pada Kamis (9/7).