Rabu 08 Jul 2020 20:52 WIB

Menpan RB Minta Kementerian tak Berlebihan Menerima PNS

Seleksi CPNS tahun depan akan mengacu pada kebutuhan setiap kementerian atau lembaga.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo
Foto: Republika/Imas Damayanti
Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun depan akan mengacu pada kebutuhan setiap kementerian atau lembaga. Dia meminta, kedua instansi tersebut agar tidak berlebihan menerima pegawai.

"Tes CPNS 2019 juga sesuai kebutuhan saja, sesuai kompetensi yang dibutuhkan saja," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (8/7).

Dia memastikan, bahwa keputusan itu juga tidak akan berdampak pada pelayanan pemerintah kepada publik. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, pelayanan masyarakat dengan pola kerja dari rumah (KDR) atau kerja dari kantor (KDK) juga tidak mengalami kendala.

Menurut Tjahjo, kinerja pelayanan publik yang juga masih memadai membuat pemerintah tidak harus melakukan penambahan PNS baru. Terlebih, sambung dia, pelayanan yang dilakukan menggunakan sistem IT atau teknologi juga tidak memerlukan pegawai yang banyak.

Tjahjo mengungkapkan, bahwa pekerja di Kemenpan RB saat ini masih mencukupi. Disaat yang bersamaan, dia mengatakan, kemenpan RB juga sudah melakukan inventarisasi terkait kebutuhan PNS di 2021 dan seterusnya.

Sebelumnya, pemerintah meniadakan seleksi CPNS 2020. Penerimaan calon abdi negara kemungkinan baru dibuka pada 2021.

Penghentian CPNS 2020 dikarenakan seleksi tes masuk 2019 molor akibat pandemi Covid-19. Seleksi CPNS 2019 baru menyelesaikan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Alasan lainnya adalah ketersediaan anggaran yang ada. Pemerintah saat ini tengah melakukan pengetatan anggaran setelah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement