REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Jawa Barat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2020 dengan jam belajar dimulai pada pukul 07.00 - 12.00 WIB. Selama masa belajar tersebut anak diharuskan mengenakan seragam sekolah.
"Biasanya sekolah mulai pukul 07.30 WIB, kali ini di masa PJJ jam wajib belajar atau sekolah menjadi pukul 07.00 - 12.00 WIB. Keputusan ini berlaku untuk siswa SD dan SMP," kata Kepala Disdik Depok Mohammad Thamrin di Depok, Rabu (8/7).
Ia mengatakan, pada waktu tersebut anak-anak harus belajar dan tidak boleh berada di luar rumah. Meskipun, materi pelajaran selesai sebelum waktu yang telah ditentukan.
"Selain itu, aturan baru lainnya di masa PJJ yaitu anak harus mengenakan seragam sekolah. Menyesuaikan jadwal setiap harinya," katanya.
Karena itu, Mohammad Thamrin meminta kerja sama dari para orang tua atau wali murid untuk melakukan pengawasan terhadap proses belajar anak. Dengan demikian, efektivitas PJJ dapat berjalan secara baik.
"Kebijakan-kebijakan baru ini sebagai upaya perbaikan, agar selama satu semester ini, siswa tetap mendapatkan hak belajarnya, walaupun di tengah pandemi," ujarnya.