Kamis 09 Jul 2020 00:45 WIB

Umat Wajib Kawal Pembahasan RUU HIP

RUU HIP ini akan menghadirkan aksi lebih besar dari Aksi 212 jika tak dibatalkan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Peserta aksi dari Aliansi Jogja Bersatu menggelar unjuk rasa di Titik Nol Yogyakarta, Senin (6/7). Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) di DPR RI.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Peserta aksi dari Aliansi Jogja Bersatu menggelar unjuk rasa di Titik Nol Yogyakarta, Senin (6/7). Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) di DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus menuai kontroversi. Umat Islam ditekankan harus terus mengawal pembahasan RUU yang dinilai berpotensi cuma menimbulkan propaganda di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni UII, Dr. Rohidin mengatakan, penolakan sudah bermunculan dari perseorangan maupun organisasi. NU, Muhammadiyah, Front Pembela Islam, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI sendiri sudah mengeluarkan maklumat menolak disahkannya RUU HIP lantaran dianggap hanya akan memporak-porandakan negara. Rancangan UU ini disebut akan menghadirkan aksi tolak yang lebih besar dari Aksi 212 jika tidak dibatalkan.

Dia menilai, kritikan yang bertebaran sudah sangat beragam, mulai dari yang argumentatif sampai asal. Pasal yang di RUU HIP dirasa cukup ambigu karena Pancasila menjadi norma negara, maka setiap orang harus melewati konstitusi.