Rabu 08 Jul 2020 23:02 WIB

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Pengawasan Hiburan Malam

Pengelola hiburan malam harus menggelar tes cepat Covid-19 bagi pengunjung.

Ilustrasi protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan fungsi dan pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyusul beroperasinya tempat hiburan malam diskotek, karaoke, bar dan spa tanpa protokol kesehatan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ilustrasi protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan fungsi dan pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyusul beroperasinya tempat hiburan malam diskotek, karaoke, bar dan spa tanpa protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan fungsi dan pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Hal ini menyusul beroperasinya tempat hiburan malam diskotek, karaoke, bar dan spa tanpa protokol kesehatan.

"Fungsi pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu bagaimana? Jangan sampai lengah. Kok restoran yang di dalamnya ada bar atau diskotek malah dibiarkan operasi. Memang, Komisi B setuju untuk tidak menutup sektor ekonomi. Tapi aturan protokol kesehatan harus tetap diprioritaskan dan dijalankan," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim di Jakarta, Rabu (8/7).

Baca Juga

Afni meminta pengelola hiburan malam harus menggelar tes Covid-19 seperti tes cepat (rapid test) bagi pengunjung dan karyawannya sebelum beroperasi. Sebab, tempat tersebut disinyalir menjadi titik klasterbaru Covid-19 di Jakarta.

"Harus rapid test, bukan hanya sekedar pakai masker.Kalau tidak mau rapid test, tutup saja. Tinggal kasih pilihan, dia boleh buka nanti tapi melaksanakan rapid test dan menjalankan protokol kesehatan, atau dia tidak boleh beroperasi kalau tidak melakukan rapid test," katanya.

Menurutnya, penyelenggaraan tes cepat bagi karyawan hiburan malam tetap harus bayar melalui pengelolanya. Namun jika masyarakat umum, bisa digratiskan melalui Dinas Kesehatan DKI.

"Itu masukan buat komisi B. Tempat hiburan mana yang masih ngeyel, biar nanti kita sidak. Jangan sampai keselamatan masyarakat diabaikan," tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah restoran sudah mulai beroperasi 8 Juni 2020 dengan diklaim ada penerapan protokol kesehatan. Dari luar, tempat yang merupakan ada fasilitas bar yang besar dan lantai dansa tersebut, terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan "thermo gun" sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.

Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran. Mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, dan diabaikannya protokol kesehatan.

Hal itu terlihat dari minimnya pengguna masker hingga pengabaian jaga jarak para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi Covid-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apa pun dari pemandangan tersebut.

Teranyar, adalah diskotek yang ketahuan mengoperasikan seluruh fasilitasnya mulai dari diskotek, bar, karaoke, hingga griya pijat. Karena ketika pihak Dinas Pariwisata akan menginspeksi berdasar temuan tersebut tidak bisa masuk sejak Jumat (3/6) dini hari meski indikasi beroperasi ada, seperti AC yang beroperasi.

Akhirnya pada Jumat (3/6) pagi, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI (Babinsa) dan kepolisian, merazia dan dipastikan adanya operasi dengan terdapat lebih dari 150 orang di dalamnya termasuk pekerja dan pengunjung. Diskotek, bar, dan spa di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat tersebut, disegel sementara untuk menunggu pemeriksaan lanjutan dari berbagai pihak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement