REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini terus mengupayakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara permanen. Upaya pencegahan merujuk pada tiga hal yakni pengendalian operasional, analisis iklim, dan pengelolaan lanskap.
"Langkah ini diambil setelah analisis data, sejak 2015 hingga 2019 terlihat daerah-daerah yang terus menerus terbakar baik itu di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Selatan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7).
Sebagai contoh, kebakaran berulang setiap tahun pada 2015 hingga 2019 di Provinsi Sumatra Selatan terjadi di sejumlah titik di antaranya kawasan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang, Kabupaten Musi Banyuasin, SM Padang Sugihan serta APL di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir. Begitu pula dengan provinsi prioritas karhutla lainnya terdapat titik-titik yang sama terbakar setiap tahunnya.
Kondisi tersebut membuat KLHK menentukan lokasi-lokasi prioritas pencegahan karhutla terutama di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Apalagi, 2020 menjadi tahun kritis untuk bisa mendapatkan upaya pencegahan karhutla secara permanen.
Siti Nurbaya mengatakan, dalam sisi pengendalian operasional, terdapat satgas terpadu, deteksi dini titik api, poskotis lapangan, penegakan hukum dan masyarakat peduli api. "Pengendalian operasional inilah yang paling cepat dan saat itu juga dilakukan," ujarnya.
Di sisi lain, KLHK juga belajar dari permasalahan di Riau tahun lalu dimana asap yang berakumulasi serta bertumpuk menyebabkan kesengsaraan pada rakyat dan hakikatnya dapat diatasi dengan modifikasi cuaca. Apalagi modifikasi cuaca itu dapat mengatur waktu hujan. Karena itu, ada analisis iklim serta langkah-langkahnya baik itu dalam memonitor cuaca serta melakukan analisis.
Kemudian, kata dia, dalam waktu bersamaan dengan operasi lapangan, juga terus dilakukan pengelolaan lanskap. Misalnya, terkait gambut serta pengendalian terhadap para praktisi konsesi serta dunia usaha dan penanganan pertanian tradisional.
Secara umum dari tiga konsep tersebut, pemerintah masih harus melengkapi dengan langkah-langkah penguatan di tingkat tapak sembari meningkatkan masyarakat peduli api serta memberikan kesadaran hukum masyarakat. "Sehingga selain itu juga ada langkah lain dalam upaya pencegahan karhutla secara permanen yakni adanya konsep paralega," katanya.
Konsep tersebut terkait kesadaran hukum masyarakat dengan memanfaatkan masyarakat peduli api serta penguatan kawasan penguasaan hutan dan praktik tersebut benar-benar harus dilakukan.