REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL - Polres Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap satu kasus pertambangan ilegal di wilayah Lemahbang, Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami langsung menerjunkan personel untuk mengecek lokasi di lapangan, apa benar ada penambangan ilegal. Ternyata benar di sana ada aktivitas penambangan di sebuah bukit," kata Riyan di Gunung Kidul, Rabu.
Dari lapangan, petugas menangkap satu tersangka dan mengamankan barang bukti berupa alat berat dan truk. "Satu orang pemuda berinisial T (27) warga Semin kami amankan sebagai tersangka. Dia merupakan penanggung jawab di sana," katanya.
Riyan juga mengatakan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan satu orang diketahui berinisial A yang diduga terlibat kuat dalam praktik ilegal tersebut masih belum tertangkap. Terhadap pelaku, petugas akan menjerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.
"Kami tetapkan A sebagai DPO. Aktivitas tambang itu belum lama beroperasi. Namun mereka tidak bisa menunjukkan izin. Sementara, urug hasil tambang mereka jual ke wilayah sekitar," katanya.