REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta tim terpadu mensosialisasikan secara masif Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease2019 (Covid-19), sebelum pemberlakuan secara resmi pada Sabtu, 11 Juli 2020.
"Hari ini kita sosialisasikan, Insya Allah besok hingga lusa kita uji coba. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga penerapan di hari Sabtu nanti," tutur Rudy di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/7).
Ia mengemukakan, saat ini Tim Tugas Penegakan Disiplin di bawah pimpinan Asisten I Pemerintah Kota Makassar, M Sabri terus bekerja serta berkoordinasi dengan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak hanya mensosialisasikan juga saat pemberlakuannya.
Tidak hanya itu, kata Rudy, pihaknya telah menemui Bupati Gowa dan Bupati Maros untuk berkoordinasi membicarakan langkah teknis penerapan Perwali, mengingat dua kabupaten ini berbatasan dengan Kota Makassar, sebab dalam Perwali ada aturan pembatasan orang keluar Kota Makassar.