REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Baidowi, mengatakan bahwa Majelis Dikdasmen Wilayah/Propinsi, Daerah/Kabupaten & Kota memiliki kewajiban mengelola sekolah, madrasah dan pesantren. Selain itu, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah juga memiliki tanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan pendidikan di Persyarikatan Muhammadiyah.
Oleh karena itu, untuk menghadapi New Normal selama Pandemi Covid-19, ia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 66/I.4/F/2020 pada 5 Juni 2020 lalu tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah, Madrasah dan Pesantren Muhammadiyah selama pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, lembaga pendidikan Muhammadiyah diharuskan mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik siswa maupun guru/tenaga pendidikan. Selama Pandemi Covid-19 belum berakhir, sekolah, madrasah dan pesantren Muhammadiyah tetap Belajar Dari Rumah (BDR). Selanjutnya, lembaga-lembaga tersebut tetap diminta mematuhi protokol kesehatan, dan hak-hak siswa untuk belajar tetap dipenuhi.
"Bagi Daerah yg masih berada pada zona merah dan kuning dilarang membuka sekolah, madrasah, pesantren atau dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," kata Baidowi, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id,Rabu (8/7).
Namun demikian, lembaga sekolah yang berada di daerah yang telah dinyatakan oleh pemerintah daerah sebagai zona hijau, diperbolehkan untuk dibuka. Namun, terdapat ketentuan terkait itu. Hal itu di antaranya, ada izin dari pemerintah/Pemda, ada izin dari Gugus Tugas Pemda dan Majelis Dikdasmen PWM/PDM dan MCCC. Selanjutnya, menurutnya, sekolah dilengkapi infrastruktur Covid-19, dan mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Sekolah juga harus siap melaksanakan pembelajaran. Apabila orang tua belum mengijinkan anaknya ke sekolah/Madrasah/Pesantren,pihak sekolah/madrasah/pesantren tidak boleh memaksakan.
"Selanjutnya dibuat SOP untuk anak berangkat, sesampai di sekolah/madrasah/pesantren dan pulangnya," tambahnya.
Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, mengatakan penyebaran dan penularan wabah Covid-19 belum menunjukkan pelandaian dan penurunan di 34 provinsi Indonesia. Selain itu, ia menekankan bahwa kepentingan dan hak para pemangku kepentingan di sekolah maupun pesantren Muhammadiyah, khususnya peserta didik/santri/ dan guru/ustadz, hendaknya tidak dirugikan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengharuskan warganya menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Alpha menuturkan bahwa pihaknya mengatur ketentuan soal penyelenggaraan pendidikan sekolah/madrasah/pesantrean Muhammadiyah. Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 sendiri akan dimulai 13 Juli 2020. Namun, ia menegaskan bahwa proses pembelajaran secara tatap muka/luring di sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah dilakukan setelah pandemi Covid-19 dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.
"Selama masa pandemi Covid-19 belum dinyatakan aman, proses pembelajaran dilakukan secara daring atau Belajar Dari Rumah (BDR) dengan memperhatikan situasi dan kondisi peserta didik/santri," kata Alpha.